Tata Tertib Pondok Pesantren Lirboyo

BAB I
KEWAJIBAN
PASAL
  1. Mendaftarkan diri di kantor pondok melalui ketua Himpunan Pelajar (HP) dengan membawa surat keterangan dari daerahnya masing-masing.
  2. Membayar iuran yang telah ditentukan
  3. Mengaji sesuai dengan kemampuan
  4. Sekolah bagi santri yang belum bisa membaca / menulis
  5. Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik pondok pesantren
  6. Mengikuti ro’an umum / kerja bakti
  7. Mengikuti sholat jamaah dengan memakai baju lengan panjang
  8. Menjaga kebersihan, kesehatan, serta keamanan dan ketertiban pondok pesantren
  9. Melapor kepada staf keamanan apabila menerima tamu, kehilangan atau menemukan barang
  10. Mentaati semua keputusan pimpinan pondok
BAB II
LARANGAN
PASAL
  1. Berada di luar pondok pesantren kecuali mendapatkan surat izin dari staf keamanan
  2. Menggangu atau berkenalan dengan orang putri / menerima sebagai tamu
  3. Bergurau atau duduk di tepi jalan, serta berjalan melebihi dua orang
  4. Olahraga atau mandi hujan di luar pondok pesantren
  5. Rekreasi, jalan- jalan ke kampung, menyaksikan pertunjukan, bazaar dll
  6. Melanggar larangan syar’i seperti zina mencuri, ghosob dll
  7. Melakukan hubungan jual beli, tukar menukar barang atau transaksi lain dengan orang kampung
  8. Belajar di kebun atau merusak tanaman
  9. Lewat di muka / halaman ndalem
  10. Menggangu atau menghina tamu terutama tamu dari aparat pemerintah
  11. Bermai-ramai terutama pada waktu : pengajian, jam wajib belajar / sekolah musyawarah, jama’ah dan setelah jam 12 malam
  12. Merubah / menambah instalasi atau tegangan listrik
  13. Bertengkar
  14. Memelihara binatang
  15. Corat-coret pada dinding
  16. Berbuka kopyah di luar pondok pesantren
  17. Memindah atau merusak alat-alat pondok
  18. Tidur di masjid
  19. Memasang pengumuman / brosur tanpa sepengetahuan pengurus
  20. Bermain atau menyimpan : catur, remi, domino, halma dan yang sejenis
  21. Membaca atau menyimpan bacaan-bacaan, photo-photo porno atau gambar-gambar  yang tidak senonoh
  22. Membunyikan atau menyimpan : alat-alat musik, radio, tape recorder, tv, dan barang elektronik lainnya
  23. Berambut gondrong, berkalung, bergelang, bertato, berkopyah selain hitam dan putih kecuali yang sudah haji
  24. Memasak di luar dapur, menggunakan kompor sumbu, membuang air dari lantai atas , membuang tajin atau sampah di sembarang tempat
  25. Menempatkan kendaraan di lain termpat yang telah disediakan
  26. Buang air kecil atau berak di lain tempat yang telah disediakan
  27. Menempatkan alat-alat dapur dan alas kaki pada tempat yang tidak layak
BAB III
SANKSI
Barang siapa yamg melanggar tata tertib ini akan mendapat hukuman dari pengasuh pondok pesantren
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum termaktub dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh badan Pembina
Tata tertib ini disyahkan pada tanggal : 14 Dzulqo’dah 1373 H / 15 Juli 1954 dan disempurnakan pada tanggal : 28 Rojab 1404 H / 29 April 1984 M dan revisi kembali pada tanggal 19 Dzul qo’dah 1410 H / 13 Juni 1990 M

Badan Pembina dan Kesejahteraan
Pondok pesantern Lirboyo

Lirboyo, 01 Agustus 1990

6 komentar

mbah lempeng

apakah boleh membawa hp

Aku

apakah santri di bolehkan ngrokok??

Aku

apakah santri di bolehkan ngrokok??

Unknown

Sejak kapan peraturan ini diberlakukan ?
Apakah peraturan ini tidak akan dirubah setiap tahun ?

Unknown

Sejak kapan peraturan ini diberlakukan ?
Apakah peraturan ini tidak akan dirubah setiap tahun ?

andi

apakah umur 15 tahun kebawah boleh masuk kepesantren itu?

Posting Komentar

Postingan Populer