BEBERAPA MASALAH SEPUTAR ZAKAT

I> Pendahuluan

A. Zakat Menurut Islam

            Zakat dalam bahasa berarti ath-Tath-hir wal Ishlah; mensucikan, serta memperbaiki. Dalam istilah syara', zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk harta tertentu atau jiwa dengan cara tertentu. Keengganan atau ketidaksediaan untuk membayar zakat adalah termasuk dosa besar, demikian pula mengakhirkan membayar zakat setelah tiba masa wajib membayar zakat tanpa ada udzur. Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam menyatakan :
" لعن الله ءاكل الربا وموكله ومانع الزكاة " (رواه ابن حبان)
Maknanya: "Allah melaknat pemakan harta riba, pemasok riba dan orang yang tidak membayar zakat" (H.R. Ibnu Hibban)

Zakat diwajibkan pada tahun II hijriyah.

B. Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

                Zakat adalah hak dalam harta seseorang untuk mereka yang berhak menerimanya (Mustahiqqun) atau sesuatu yang diwajibkan atas jiwa setiap muslim dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Yang pertama dikenal dengan istilah Zakat Maal (harta benda) dan yang kedua adalah Zakat al Fithr.

Zakat Maal hanya wajib dikeluarkan dari harta-harta berikut:
1.  Unta
2.  Sapi
3.  Kambing
4.  Kurma
5.  Zabib (anggur kering)
6.  Tanaman pertanian yang dijadikan makanan pokok  dalam  keadaan normal (tidak terpaksa).
7.  Emas
8.  Perak
9.  Barang tambang
10. Rikaz dari keduanya (emas dan perak)

            Jadi tidak semua binatang ternak yang dimiliki oleh seseorang wajib dizakati, yang wajib dizakati hanya unta, sapi dan kambing. Tanaman buah-buahan-pun yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur kering, tanaman makanan yang wajib dizakati hanya tanaman makanan pokok. Atsman-pun yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya barang tambang emas dan perak, serta barang temuan yang berupa emas dan perak.[16]

            Dari sini diketahui bahwa dari sisi 'ayn (Benda), harta yang wajib dizakati hanyalah harta yang sudah disebutkan. Mengenai harta yang lain yang jika dilihat dari benda-nya tidak wajib dizakati seperti pakaian, gula, garam, kuda, keledai, ayam dan lain sebagainya baru wajib dizakati jika diperdagangkan, dijadikan sebagai komoditas yang diperdagangkan (Amwaal at-Tijarah).

II> Pembahasan

A. Zakat Tijarah

Definisi Tijarah

Tijarah definisinya adalah:
تقليب المال لغرض الاسترباح بأن يشتري ويبيع ثم يشتري ويبيع لغرض الربح
"Memutar harta dengan tujuan mengambil keuntungan dari hasilnya, dengan membeli sesuatu lalu menjualnya, kemudian membeli lagi lalu menjualnya dengan tujuan mengambil keuntungan dari (selisih) proses membeli dan menjual yang berulang tersebut".


Kaedah

            Para ulama mengatakan sebuah kaedah fiqh dalam bab zakat ini:
ما لا زكاة في عينه تجب الزكاة فيه إذا اتجر به
"Sesuatu yang tidak ada zakatnya pada bendanya, baru wajib dizakati jika diperdagangkan".
Jadi harta seperti ternak unggas, tanaman tebu, palawija, tanaman buah-buahan seperti semangka, melon dan lain-lain, tanah, rumah, logam mulia dan batu-batu permata selain emas dan perak tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali jika diperdagangkan. Padahal jika dilihat dari nilai dan besar penghasilan, orang yang beternak unggas bisa memiliki penghasilan yang lebih besar dari peternak unta, sapi atau kambing. Petani tebu atau palawija bisa berpenghasilan lebih besar dari petani makanan pokok seperti padi, bahkan ini fakta yang terjadi. Demikian juga ada jenis-jenis logam mulia dan batu permata yang nilai jualnya lebih mahal dari emas dan perak, namun demikian Allah tidak mewajibkan zakat kecuali pada emas dan perak. Allah ta'ala berfirman:

] والذين يكنـزون الذهب والفضة ولا ينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم [   (سورة التوبة : 34)
Maknanya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih"  (Q.S. at-Taubah: 34)

            Jadi status zakat harus dipahami sebagai ibadah, yang tidak semua sisinya bisa diketahui makna dan hikmahnya (Ma'qul al Ma'na). Tidak bisa hanya dengan dalih nilai dan besar penghasilan, orang mewajibkan zakat pada harta-harta yang tidak diwajibkan zakatnya oleh Allah ta'ala (tidak ada nash yang mewajibkannya). Yang paling bisa dilakukan adalah menganjurkan para pemilik harta tersebut untuk berinfak sunnah atau bersedekah. Sehingga dengan dana yang terkumpul dari infak dan sedekah ini bisa ditasarrufkan untuk kemaslahatan umum seperti membiayai pendidikan atau kemaslahatan-kemaslahatan yang lain. Bukankah Allah telah berfirman:

] لن تنالوا البـر حتى تنفقوا مما تحبون ... [   (سورة ءال عمران : 92)
Maknanya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."  (Q.S. Aal 'Imran: 92)

Allah juga berfirman:
] والذين في أموالهم حق معلوم. للسائل والمحروم [   (سورة المعارج :24-25)
Maknanya: "Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)" (Q.S. al Ma'aarij: 24-25)


Ijarah bukan tijarah
           
            Dari definisi yang telah dikemukakan diketahui bahwa ijarah (akad sewa) bukanlah tijarah (jual beli), karena tidak ada aktifitas menjual dan membeli di sana. Karenanya orang yang menyewakan tanah, mobil, rumah, hotel tidaklah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari akad sewa tersebut. Klaim sebagian orang bahwa dalam akad sewa terdapat makna tijarah tidaklah tepat karena jelas tidak sesuai dengan definisi tijarah dan aktifitas tijarah yang meniscayakan adanya modal, proses menjual dan membeli serta berpeluang adanya untung dan rugi, berbeda dengan akad sewa.
           
            Disamping yang telah disebutkan, masih banyak ketentuan-ketentuan yang berkait dengan zakat tijarah ini seperti bisa dilihat lebih lanjut dalam referensi-referensi ilmu fiqh Islam.



B. Zakat Perhiasan


            Jenis-jenis perhiasan

            Perhiasan emas dan perak (al Huliyy) dari sisi pemakaian dan pemakainya bisa dikelompokkan ke dalam tiga jenis hukum:

1. Perhiasan yang haram
Yaitu perhiasan yang dipakai oleh laki-laki (selain cincin perak), atau perhiasan yang dipakai oleh perempuan yang masuk dalam kategori israf (berlebih-lebihan) sehingga tidak lagi menjadi perhiasan dan status hukumnya berubah dari hukum mubah ke haram seperti jika perempuan memakai gelang kaki seberat 200 mitsqaal (sekitar 850 gram).

2. Perhiasan yang Makruh
Yaitu misalnya seseorang memiliki beberapa bejana yang dilapisi lempengan-lempengan perak yang besar karena dibutuhkan untuk menambal bagian yang pecah atau rusak, jika tambalan-tambalan tersebut telah mencapai nisab.

3. Perhiasan yang Mubah
Yaitu perhiasan emas dan perak yang dipakai oleh perempuan dan tidak mencapai batas israf (berlebih-lebihan), sehingga hukumnya tetap mubah.


            Hukum Zakat Perhiasan dalam Berbagai Madzhab

            Dalam Madzhab Hanafi, baik perhiasan yang mubah, makruh ataupun haram semuanya wajib dikeluarkan zakatnya.

            Dalam Madzhab Syafi'i, perhiasan yang haram dan makruh wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan mengenai perhiasan yang mubah, al Imam asy-Syafi'i memiliki dua pendapat. Suatu kali beliau mengatakan wajib dizakati dan pada kali lain beliau menyatakan tidak wajib dizakati. Pendapat imam Syafi'i yang lebih kuat dalilnya adalah pendapat yang mewajibkan untuk dizakati sesuai dengan hadits Asma' binti Yazid (hadits hasan riwayat at-Turmudzi dan al Bayhaqi) dan keumuman ayat serta hadits-hadits yang mengancam orang yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak. Jadi seandainya seorang perempuan memiliki baju yang ditenun dengan emas dan mencapai nisab, berlaku padanya dua pendapat imam Syafi'i tersebut dan pendapat yang lebih berhati-hati hendaklah dikeluarkan zakatnya.

            Dalam Madzhab Maliki dan Hanbali, tidak ada kewajiban zakat dalam perhiasan emas dan perak yang mubah. Demikian juga pendapat 'Aisyah dan Ibnu 'Umar. Abdullah ibnu 'Umar mengenakan perhiasan emas terhadap anak-anak perempuan-nya dan tidak mengeluarkan zakatnya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari beberapa sahabat Nabi yang lain.


C. Zakat Atsmaan

Definisi Atsman

            Di kalangan para ahli fiqh terdapat beberapa istilah yang penting untuk diketahui.

Pertama: 'Ardl dan jamak (bentuk plural)-nya 'Uruudl. 'Ardl artinya adalah sesuatu yang bukan emas dan perak. 'Urudl at-Tijarah artinya adalah benda selain emas dan perak yang diperdagangkan.

Kedua: an-Naqd. Dalam 'urf para fuqaha' Naqd adalah emas dan perak, baik yang telah dicetak menjadi mata uang ataupun berbentuk batangan, atau dalam bentuk aslinya (at-Tibr); bahan mentah emas yang berupa butiran-butiran kecil.

            Atsmaan adalah jamak (bentuk plural) dari Tsaman; yang berarti mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar ketika membeli barang. Alat tukar atau mata uang yang terbuat dari emas dan perak memiliki istilah khusus yaitu naqd. Sedangkan mata uang yang terbuat dari tembaga memiliki nama lain yaitu fals, jamak (bentuk plural)-nya fuluus, dan ini sudah dikenal sejak zaman para sahabat Nabi. Abdullah ibnu 'Umar mengatakan tentang seseorang yang bakhil dan kikir:

يحب الخمر من مال الندامى         ويكره أن تفارقه الفلوس
"Dia menyukai khamer yang dibeli dengan harta teman-temannya sesama peminum, dan membenci jika uangnya sendiri yang dipakai untuk itu ".

            'Uruudl at-Tijarah jika diperdagangkan jelas wajib dizakati. Demikian juga an-Naqd; yaitu emas dan perak wajib dizakati. Sedangkan mata uang selain emas dan perak hukum mengenai apakah wajib dizakati atau tidak diperselisihkan oleh para ulama.

Zakat Uang Menurut Para Ulama' Mujtahid

            Mata uang selain emas dan perak, seperti mata uang logam atau kertas tidak wajib dizakati menurut imam Malik[17], Syafi'i[18] dan Ahmad ibn Hanbal[19]. Mereka melihat bahwa Allah ta'ala dalam al Qur'an (Q.S. at-Taubah: 34) hanya mengancam orang yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak saja di antara atsmaan yang ada. Padahal Allah maha mengetahui pada azal bahwa nanti akan ada atsmaan selain emas dan perak namun demikian Ia hanya mengancam orang yang tidak mengeluarkan zakat atsmaan dari emas dan perak saja. Demikian juga Rasulullah tidak menyebutkan zakat atsmaan selain emas dan perak. Menurut mereka tidak diperhitungkan bahwa mata uang tersebut berfungsi seperti mata uang emas dan perak pada transaksi-transaksi yang berlaku sekarang. Ketentuan ini berlaku jika memang mata uang tersebut tidak diperdagangkan, sedangkan jika diperdagangkan seperti dalam akad sharf (pertukaran dengan mata uang asing) atau Bay' maal bi maal (pertukaran mata uang sejenis seperti rupiah dengan rupiah atau berbeda jenis) misalnya maka berlaku padanya zakat tijarah.
            Klaim sebagian orang bahwa jika zakat uang ditiadakan akan hilang ighatsatul fuqara' (menyantuni para fakir miskin) ini adalah klaim yang keliru. Karena jika memang zakat tidak mencukupi kebutuhan para fuqara', bisa dicukupi dari pintu-pintu selain zakat seperti telah dijelaskan oleh syara'.

            Sedangkan menurut imam Abu Hanifah (lihat asy-Syaranbulaaliyyah[20]) mata uang selain emas dan perak, baik diperdagangkan artinya menjadi komoditas yang diperjualbelikan (sila' lit-tijarah) atau berlaku sebagai alat tukar (Atsmaan Raa-ijah) saja wajib dizakati, karena berlaku seperti mata uang emas dan perak. 

Ketentuan Zakat Uang dalam Madzhab Abu Hanifah

            Mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut imam Abu Hanifah tersebut yang dimaksud adalah uang yang ada (diam) dan dilewati satu haul; bukan uang yang diperoleh lalu digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup seseorang dan habis atau uang yang telah habis sebelum satu haul berlalu. Jadi dalam hal ini tetap diberlakukan ketentuan nisab seperti nisab emas dan telah berlalunya satu haul atas kepemilikan mata uang tersebut. Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:

" لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول "  (أخرجه أبو داود والبيهقي في سننهما)
Maknanya: "Tidak ada (kewajiban) zakat pada harta apapun sehingga dilalui oleh satu haul"  (H.R. Abu Dawud dan al Bayhaqi)

            Jadi zakat mata uang ini seperti zakat emas dan perak, bukan seperti zakat tanaman makanan pokok yang wajib dikeluarkan setiap kali panen jika memang telah mencapai satu nisab atau jika tidak mencapai nishab, maka semua hasil panen dihitung secara total seluruhnya selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika hitungan totalnya sudah cukup nishab.


D. Zakat Penghasilan Tidak Ada Dalam Syari'at Islam

Deskripsi Masalah

            Sebagian orang mewajibkan zakat pada penghasilan masing-masing individu orang. Mereka mewajibkan zakat pada setiap penghasilan; yaitu setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik bersifat rutin seperti penghasilan pejabat Negara, pegawai atau karyawan, maupun yang bersifat tidak rutin seperti penghasilan dokter, pengacara, konsultan, penceramah dan sejenisnya, serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Mereka memutuskan suatu hukum bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kemudian mereka menegaskan bahwa waktu pengeluaran zakat terbagi menjadi dua kelompok:
1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Kadar zakat penghasilan menurut mereka adalah 2,5 %.

            Dalam hal ini dalil yang mereka ajukan adalah firman Allah:
] يا أيها الذين ءامنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض ... [   (سورة البقرة : 267)
Maknanya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…"  (Q.S. al Baqarah: 267)

           

Sanggahan-sanggahan

            Pendapat yang mewajibkan zakat pada semua bentuk penghasilan ini adalah pendapat yang baru; muhdats dan tidak ada satu dalil-pun yang mendukungnya, sehingga dikategorikan sebagai bid'ah dlalalah. Berikut ini dalil-dalil yang menolaknya:

1. Pendapat ini tidak pernah dikemukakan oleh seorang mujtahid-pun karenanya tidak perlu diikuti.[21] Sebagaimana telah maklum diketahui bahwa profesi-profesi serta jenis-jenis penghasilan yang mereka sebutkan; sebagiannya telah ada di masa-masa terdahulu, namun tidak seorangpun ulama yang menyatakan wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Mereka hanya mewajibkan zakat maal pada harta yang telah disebutkan di dalam al Qur'an dan hadits bendanya atau harta selainnya jika memang diperdagangkan.

2.  Firman Allah (surat al Baqarah: 267) tidak pernah dipahami oleh para ulama terdahulu seperti yang dipahami oleh penganjur pendapat ini. Para ulama terdahulu memahami dari ayat tersebut kewajiban zakat tijarah dan hasil tanaman makanan pokok, tanaman buah-buahan tertentu saja, selainnya tidak.

3.   Pendapat ini rancu dan terkesan asal-asalan dalam penentuan nishab, kadar zakat dan waktu pengeluarannya. Dalam sisi nishab mereka menyamakan nishab penghasilan dengan nishab emas dan perak. Demikian pula kadar zakatnya. Namun dalam waktu pengeluarannya mereka menyamakannya dengan zakat makanan pokok seperti padi atau semacamnya. Dalam penegasan awal mereka mensyaratkan haul, namun kemudian ketika menjelaskan waktu pengeluaran yang pertama yaitu ketika penghasilan yang sekali diterima telah mencapai nishab, haul tidak lagi mereka berlakukan. Jadi pendapat ini rancu dalam sisi persyaratan haul-nya. Ini adalah salah satu bukti bahwa pendapat ini rancu dari sisi istinbath dan dalilnya. Bahkan yang sangat menggelikan, para pengikut pendapat ini mewajibkan zakat penghasilan setiap bulan tanpa melihat nishabnya sama sekali, dengan mengambil 2,5 % dari penghasilan, berapapun jumlah penghasilan tersebut, dan ini berulang secara rutin setiap bulannya.

4.  Bukankah sangat mungkin bahwa penghasilan-penghasilan tersebut akan habis untuk keperluan hidup sehari-hari atau untuk keperluan tidak terduga seperti karena sakit parah dan semacamnya. Bukankah Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam telah bersabda:
" ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة " رواه مسلم
Maknanya: "Tidak ada zakat atas orang muslim terhadap hamba sahaya dan kudanya"  (H.R. Muslim)
Imam an-Nawawi mengomentari hadits ini:
هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها
"Hadits ini adalah dalil bahwa harta qinyah (harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian, bukan untuk dikembangkan) tidak dikenakan zakat". (lihat: Syarh Shahih Muslim, Jilid III, Juz VII, h. 61)

5. Biasanya para pengikut pendapat ini mengatakan: "Jika zakat penghasilan ditiadakan, enak sekali para professional tersebut. Sementara petani yang tidak seberapa penghasilan sawahnya dikenakan kewajiban zakat sedangkan mereka yang berdasi dan berjuta-juta penghasilannya tidak dikenai kewajiban zakat ?!!". Jawabannya adalah:

Pertama: Ini adalah logika yang salah. Dikatakan kepada mereka: Sebagaimana dalam zakat maal, hanya ternak khusus, emas dan perak, tanaman makanan pokok, tanaman buah-buahan kurma dan anggur kering saja yang wajib dizakati, padahal ada ternak yang lain yang lebih menghasilkan, ada logam mulia dan batu permata lain yang lebih mahal, ada tanaman makanan yang lebih besar penghasilannya, ada tanaman buah-buahan selain kurma dan zabib yang lebih memiliki harga jual, namun zakat hanya diwajibkan pada jenis-jenis harta tertentu yang sudah disebutkan, demikian juga halnya, hanya penghasilan dari tijarah yang ada zakatnya. Jadi ukurannya bukan besar penghasilannya, tetapi ada sisi ta'abbudi-nya.

Kedua: Dikatakan kepada pengikut pendapat ini: Jika ukurannya adalah besarnya pendapatan, apakah mereka juga akan mewajibkan zakat pada hadiah yang diperoleh oleh seseorang atau harta warisan yang diwarisi oleh seseorang karena jumlah atau nominalnya lebih besar dari penghasilan petani atau bahkan dokter atau pejabat sekalipun ?!!. Padahal para ulama telah menegaskan bahwa dalam zakat tijarah selain ada niat tijarah, modal atau harta pokok yang dimiliki haruslah yang berasal dari mu'awadlah mahdlah atau ghairu mahdlah, dan karenanya harta  warisan atau hibah jika dijadikan modal tijarah tidak wajib dizakati karena modalnya diperoleh bukan dengan jalur mu'awadlah (lihat Bughyah ath-Thalib, h. 367-368). Ini berkait dengan tijarah yang sudah jelas wajib dizakati.

Ketiga: Jika Zakat yang mereka sebut sebagai zakat penghasilan ini, sebatas seperti madzhab Imam Abu Hanifah maka hal itu adalah hal yang bisa diterima. Yaitu bahwa uang yang dihasilkan dari jalur manapun, jika tetap utuh satu nishab dalam hitungan satu tahun, maka wajib dizakati.

6.  Hendaklah disadari bahwa bukan berarti demi kemaslahatan umum maka seseorang bisa mewajibkan apapun demi kepentingan tersebut. Syari'at telah menjelaskan pintu-pintu untuk menutupi keperluan untuk kemaslahatan umum ini. Ada pintu infak, sedekah, wakaf dan lain sebagainya. Bahkan dalam keadaan darurat penguasa muslim boleh mengambil paksa sebagian harta para konglomerat dan orang-orang kaya untuk menutupi kepentingan atau kemaslahatan umum tersebut. Karenanya tidak perlu mewajibkan sesuatu yang tidak wajib demi kemaslahatan yang bahkan kadang belum tentu kejelasannya dengan langkah seperti mewajibkan zakat penghasilan. Atau karena dalih ingin meringankan beban masyarakat miskin maka dianggap saja pajak yang mereka keluarkan untuk negara sebagai zakat sehingga tidak ada beban untuk mengeluarkan harta lagi selain pajak. Padahal sudah jelas zakat memiliki masharif yang khusus. Zakat adalah hal yang diwajibkan oleh Allah sedangkan pajak (al Maks) adalah hal yang diharamkan oleh Allah, bagaimana mungkin hal yang haram mengganti posisi hal yang wajib ?!!!.

7. Hendaklah diketahui bahwa mewajibkan sesuatu dan mengharamkannya adalah tugas seorang mujtahid seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad –semoga Allah meridlai mereka- dan lainnya. Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bersabda dalam sebuah hadits yang mutawatir:   
"فرب حامل فقه إلى من هو أًفقه منه"  رواه الترمذي وابن حبّان
Maknanya: “Seringkali terjadi orang menyampaikan hadits kepada orang yang lebih memahaminya darinya" (H.R. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Hadits ini menjelaskan bahwa manusia terbagi ke dalam dua tingkatan : Pertama: orang yang tidak mampu beristinbath (menggali hukum dari teks-teks al Qur'an dan hadits) dan berijtihad. Kedua: mereka yang mampu berijtihad. Karenanya kita melihat ummat Islam, ada di antara mereka yang mujtahid (ahli ijtihad) seperti Imam asy-Syafi'i dan yang lain mengikuti (taqlid) salah seorang imam mujtahid. Jadi tidak setiap orang yang telah menulis sebuah kitab, kecil maupun besar dapat mengambil tugas para Imam mujtahid dari kalangan ulama' as-Salaf ash-Shalih tersebut, sehingga berfatwa, menghalalkan ini dan mengharamkan itu tanpa merujuk kepada perkataan para Imam mujtahid dari kalangan salaf dan khalaf yang telah dipercaya oleh umat karena jasa-jasa baik mereka. Dengan demikian fatwa yang menyatakan adanya zakat penghasilan sama sekali tidak berdasar dan menyalahi fatwa para ulama, karenanya tidak boleh diikuti sebab fatwa ini bukan fatwa seorang mujtahid. Kita hanya akan mengikuti para ulama yang mu'tabar.
Bahkan jika penganjur fatwa ini berdalih mereka hanya melakukan qiyas, kita katakan bahwa melakukan qiyas sekalipun, hal itu adalah tugas khusus seorang mujtahid, yaitu mengambil hukum bagi sesuatu yang tidak ada nashnya dengan sesuatu yang memiliki nash karena ada kesamaan dan keserupaan antara keduanya. Para ulama ushul seperti imam asy-Syafi'i berkata: “Qiyas adalah pekerjaan seorang mujtahid”.

8.   Pendapat seperti ini biasanya muncul dari orang  yang tidak mempelajari ilmu agama dengan baik dan bukan dengan cara bertalaqqi kepada para ulama yang terpercaya. Karenanya disarankan kepada mereka untuk terlebih dahulu belajar ilmu agama dengan baik kepada para ulama sehingga tidak terjatuh pada perbuatan mewajibkan sesuatu, mengharamkan atau menghalalkannya secara gegabah.  Hal ni dikarenakan, para ulama salaf maupun khalaf sepakat bahwa ilmu agama tidak bisa diperoleh hanya dengan membaca (muthala’ah) kitab-kitab. Tetapi harus dengan belajar secara langsung (talaqqi) kepada seorang guru atau ulama yang terpercaya (tsiqah/kredibel) yang mata rantai keilmuannya bersambung sampai kepada sahabat dan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam, demikianlah tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dalam mendapatkan ilmu. Salah seorang ulama ternama dari kalangan tabi’in, Muhammad ibn Sirin mengatakan:
إنّ هذا العلم دين فانظروا عمّن تأخذون دينكم رواه مسلم في مقدمة صحيحه
Ilmu ini adalah (bagian) agama, maka teliti dan berhati-hatilah kepada siapa kalian mengambil ajaran agama kalian”
Bahkan Rasulullah sendiri juga bertalaqqi ilmu kepada malaikat Jibril.  Hal ini ditegaskan di dalam al Quran, Allah ta’ala berfirman:
      ) علّمه شديد القوى (  (سورة  النجم : 5)
Maknanya : “Dia (Nabi Muhammad) diajari oleh Malaikat yang sangat kuat (Malaikat Jibril)   (Q.S. an-Najm : 5 )
Sedangkan para sahabat mereka belajar ilmu agama dengan bertalaqqi secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Mereka yang berhalangan hadir dalam majelis Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam karena jauh tempatnya atau sibuk, selalu menyempatkan diri bertanya kepada ulama dari kalangan sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan lain-lain. Dikisahkan bahwa Umar bin Khattab mempunyai seorang teman dari kaum Anshar. Bila beliau tidak bisa hadir dalam majlis Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam sedangkan temannya itu hadir, Umar selalu bertanya kepadanya mengenai hal-hal yang telah diajarkan dan dilakukan oleh Rasulullah dan begitu pula sebalinya jika temannya itu berhalangan hadir.

      Pengambilan ilmu agama dengan bertalaqqi kepada seorang guru dimaksudkan untuk menjaga kemurnian pemahaman terhadap al-Qur’an dan hadits. karena dengan adanya sanad (mata rantai keilmuan) yang jelas dan bersambung sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Maka tidak ada satu tanganpun yang dapat mengintervensi, merubah atau menyelewengkan pemahaman yang sebenarnya. Imam Abdullah ibn al Mubarak berkata: “Sanad adalah bagian dari agama, kalaulah tidak ada sanad maka semua orang akan berbicara dengan apa yang mereka kehendaki (dan menisbatkannya kepada Nabi)”.
      Al Hafizh al Khatib al Baghdadi berkata:
     لا يؤخذ العلم إلا من أفواه العلماء
“Ilmu agama tidak bisa diperoleh kecuali dari mulut para ulama”
Sebagian ulama salaf berkata: “Seseorang yang mempelajari hadits dari kitab disebut shahafy (bukan muhaddits) dan orang yang mempelajari al-Qur’an dari mushaf disebut mushhafy, tidak disebut Qari’”. Sulaiman bin Yasar juga berkata: “Janganlah kalian belajar ilmu agama kepada seorang shahafy dan janganlah kamu belajar al-Qur’an kepada seorang mushhafy”. Betapa banyak sekarang ini para shahafy dan mushhafy. Pernyataan-pernyataan ulama ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam:
          "من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين إنما العلم بالتعلم والفقه بالتفقه"  رواه الطبراني
Maknanya: “Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya suatu kebaikan, maka Allah memberikan pemahaman agama kepadanya, sesungguhnya ilmu itu (diperoleh) dengan belajar (ta’allum) dan fiqh itu dengan belajar (tafaqquh)”. (H.R. ath-Thabarani)

___________________________________
[16].       Dalam madzhab Imam Malik diwajibkan zakat pada tanaman kacang-kacangan (al Qathani) seperti Fuul, Himmash, Lubiya', turmus, 'Adas dan semacamnya. Biji-bijian yang mengandung minyak seperti zaitun dikeluarkan zakatnya dalam bentuk minyaknya kalau memang biji-bijiannya telah mencapai nishab. Menurut imam Malik, tidak wajib zakat pada tanaman sayur-sayuran dan buah-buahan seperti delima dan tin. Zakat barang temuan (rikaz) menurut satu qaul dalam madzhab Malik berlaku pada semua barang temuan yang berupa logam mulia, timah, tembaga dan lain sebagainya. Sementara dalam madzhab Hanafi, menurut Abu Hanifah sendiri zakat wajib dalam semua jenis tanaman makanan dan tanaman buah-buahan dan tidak disyaratkan nishab. Sedangkan menurut kedua sahabat Abu Hanifah; Abu Yusuf dan Muhammad, berlaku nishab seperti dalam madzhab Syafi'i  dan mereka berdua mensyaratkan tanaman yang wajib dizakati adalah yang memiliki hasil yang berdaya tahan satu tahun secara alami, jadi tidak wajib zakat menurut mereka pada tanaman sayur-sayuran dan buah-buahan.

[17].       lihat asy-Syarh al Kabiir 'ala Mukhtashar Khalil -Bagian Pinggir Hasyiyah ad-Dusuqi- (1/418), al Mudawwanah al Kubra (1/292), Fath al Malik al 'Aliyy (1/164-165).

3 komentar

Sa'dulloh

Terimakasih atas keterangan yg luarbiasa penjabaranya semoga berkah manfa'at

fagenmabe

Skin Care and Skin Care with Titanium dioxide
The skin care and skin care titanium damascus of titanium bikes Ticco. is by combining titanium flash mica all the essential nutrients, vitamins, ecm titanium minerals and vitamins of a desired skin titanium block type into one

Unknown

have a peek at this website horse dildo,wolf dildo,dog dildo,cheap sex toys,sex toys,horse dildo,horse dildo,sex toys,dildo,sex toys visit the site

Posting Komentar

Postingan Populer