Salah satu maksiat badan adalah memanjangkan pakaian (sarung ataupun yang lainnya) yakni menurunkannya hingga ke bawah mata kaki dengan tujuan berbangga dan menyombongkan diri (al Fakhr). Hukum dari perbuatan ini adalah dosa besar kalau memang tujuannya adalah untuk menyombongkan diri, jika tidak dengan tujuan tersebut maka hukumnya adalah makruh. Jadi cara yang dianjurkan oleh syara' adalah memendekkan sarung atau semacamnya sampai di bagian tengah betis.
Hukum yang telah dijelaskan ini adalah hasil dari pemaduan (Taufiq) dan penyatuan (Jam') dari beberapa hadits tentang masalah ini. Pemaduan ini diambil dari hadits riwayat al Bukhari dan Muslim bahwa ketika Nabi r mengatakan :
"من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة " رواه البخاري ومسلم
Maknanya : "Barang siapa menarik bajunya (ke bawah mata kaki) karena sombong, Allah tidak akan merahmatinya kelak di hari kiamat" (H.R. al Bukhari dan Muslim)
Abu Bakr yang mendengar ini lalu bertanya kepada Nabi : "Wahai Rasulullah, sarungku selalu turun kecuali kalau aku mengangkatnya dari waktu ke waktu ?" lalu Rasulullah SAW bersabda :
"إنك لست ممن يفعله خيلاء " رواه البخاري ومسلم
Maknanya : "Sesungguhnya engkau bukan orang yang melakukan itu karena sombong" (H.R. al Bukhari dan Muslim)
Jadi oleh karena Abu Bakr melakukan hal itu bukan karena sombong maka Nabi tidak mengingkarinya dan tidak menganggap perbuatannya sebagai perbuatan munkar; yang diharamkan.
0 komentar
Posting Komentar